Dalam rangka meningkatkan mutu lulusan program studi, meningkatkan jumlah mahasiswa S2, dan meningkatkan publikasi internasional, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) mengadakan program percepatan sarjana ke magister yang disebut program fast track. Program ini ditujukan bagi mahasiswa untuk membantu menyelesaikan program S1 dan S2 dalam waktu lima tahun.

Pada Rabu (1/2/2023), FH UNAIR mengadakan sosialisasi program fast track di Aula Boedi Soesetyo Ruang 303, Gedung A FH UNAIR. Program fast track ditawarkan dari Program Studi S1 Ilmu Hukum ke Program Studi S2 Magister Kenotariatan dan S2 Magister Ilmu Hukum. Program ini memungkinkan mahasiswa S1 Ilmu Hukum untuk dapat mengambil beberapa mata kuliah dari Program Studi S2 Magister Kenotariatan dan S2 Magister Ilmu Hukum di semester 7 dan 8 S1 Ilmu Hukum.

Program fast track oleh FH UNAIR memberikan efisiensi waktu dan biaya, karena biasanya Program Studi S1 Ilmu Hukum ditempuh selama delapan semester, sedangkan Program Studi S2 Magister Kenotariatan atau S2 Magister Ilmu Hukum ditempuh selama tiga semester. Dengan program fast track, mahasiswa hanya perlu menyelesaikan sembilan semester untuk pendidikan S1 dan S2 di FH UNAIR. Program ini juga mengurangi biaya perkuliahan dengan membebaskan biaya SOP di program S2 selama dua semester.

Berikut adalah persyaratan untuk mengikuti program ini:

  1. Kandidat program fast track harus terdaftar sebagai mahasiswa S1 Ilmu Hukum FH UNAIR.
  2. Kandidat program fast track harus telah menyelesaikan semester 5 dengan minimal 114 SKS dan minimal 18 SKS pada semester 6 untuk mahasiswa yang ingin melanjutkan ke S2 Magister Kenotariatan, serta minimal 20 SKS pada semester 6 untuk mahasiswa yang ingin melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Hukum.
  3. Memiliki IPK minimal 3.50.
  4. Skor nilai ELPT minimal 475 yang dikeluarkan oleh Pusat Bahasa dan Multi Budaya UNAIR.
  5. Rekomendasi dari Koordinator Program Studi S1 Ilmu Hukum dan S2 Magister Kenotariatan atau S2 Magister Ilmu Hukum.
  6. Menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti program fast track yang diketahui oleh orang tua atau wali.
  7. Kandidat yang lulus seleksi program fast track akan mendapatkan SK Dekan FH UNAIR yang akan diajukan kepada Direktorat Pendidikan UNAIR.

Mahasiswa yang diterima sebagai mahasiswa program fast track harus memenuhi ketentuan berikut:

  1. Menyelesaikan semua persyaratan yudisium pada program S1 Ilmu Hukum paling lambat pada akhir semester 8.
  2. Menyelesaikan semester I dan II pada program S2 Magister Kenotariatan dan Magister Ilmu Hukum dengan IPK minimal 3,50 dan minimal B untuk setiap mata kuliah.
  3. Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan di atas akan dikeluarkan dari program fast track. Jika mahasiswa telah menyelesaikan beberapa mata kuliah pada program S2 Magister Kenotariatan dan Magister Ilmu Hukum, mereka akan mendapatkan surat keterangan yang berisi daftar mata kuliah dan SKS yang telah diperoleh. Jika mahasiswa memutuskan untuk melanjutkan studi di Program S2 Magister Kenotariatan dan Magister Ilmu Hukum, mereka dapat melanjutkan melalui jalur reguler sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh program tersebut.
  4. Koordinator Program Studi S1 dan S2 akan mengadakan pertemuan dua kali dalam satu semester dengan peserta program fast track untuk memantau kemajuan akademik baik dalam perkuliahan maupun penyusunan skripsi serta publikasi. Program Studi S1 dan S2 akan mengambil tindakan yang diperlukan jika ada masalah dalam pelaksanaan program fast track.

Pendaftaran program fast track periode pertama ini dibuka mulai 1 Maret 2023 hingga 31 Maret 2023 khusus untuk mahasiswa semester 6 FH UNAIR.

By lanjut