Audiensi BAPPEDALITBANG kota Surabaya

Berita UNAIR Pascasarjana, Kamis, 8 Februari 2024  – Semangat Kota Surabaya sebagai rumah bagi semua, seperti yang disampaikan oleh Walikota Eri Cahyadi tentu menjadi hal yang membanggakan, akan tetapi sebagai tempat bertemunya beragam orang dan budaya dengan beraneka macam aktivitas tentu memiliki banyak konsekwensi, salah satunya permasalahan sampah.

Rabu 07/02/2024, tim dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kota Surabaya beraudiensi dengan Prof. Dr. Suparto WIjoyo, SH., M.HUm. Wakil Direktur bidang Riset Pengabdian Masyarakat, Internasionalisasi dan Digitalisasi, Sekolah Pascasarjana UNAIR.

Disampaikan dalam pertemuan kali ini, bahwa kondisi sampah di kota Surabaya sudah memasuki kondisi yang membahayakan, dengan jumlah penduduk yang hampir mendeati 3 juta jiwa menghasilkan timbunan sampah yang masuk ke TPA sebesar 1.500 – 1.700 ton per hari, padahal secara kemampuan TPA kota surabaya hanya mampu menampung maksimal 1.000 ton per hari.

menyikapi hal tersebut, Prof. Suparto Wijoyo, SH., M.Hum menyampaikan bahwa di undang-undang pengelolaan sampah, terdapat pasal 15 tentang peran tanggung jawab produsen terhadap limbah sampah yang dihasilkan, dicontohkan seperti saat membeli air minum dalam kemasan “yang kita beli ini kan airnya bukan botolnya, lalu kenapa justru publik dan negara yang mendapat amanah untuk melayani masyarakat yang harus menanggung limbah sampahnya?” ucapnya.

menurutnya di pasal 15 tentang undang-undang pengelolaan sampah, itu jelas disebutkan tanggung jawab para produsen terhadap limbah sampah yang dihasilkan, dirinya mencontohkan, saat warga membeli produk berkemasan, lalu kemasan di kumpulkan dan saat membeli kumpulan kemasan produk tadi diserahkan ke toko yang nantinya akan dikembalikan ke produsen, maka masyarakat bisa mendapat potongan harga produk, ini sebagai “deposit fee” dan “pollution charges”.

ditambahkan bila pasal 15 tentang undang-undang pengelolaan sampah ini dilakukan maka dirinya meyakini 75% permasalahan sampah dan pencemaran lingkungan terhadap sampah yang terbuang bebas akan terselesaikan, dirinya berharap undang-undang pengelolaan sampah khususnya pasal 15 ini bisa diterapkan sebagai perda di berbagai kabupaten kota.

selain tanggung jawab produsen, mencontoh tata kelola sampah di Eropa, dimana masyarakat juga harus taat terhadap manajemen tata kelola sampah, dicontohkan “dibuatkan jadwal membuang sampah, seperti, untuk wilayah gubeng pada hari kamis, untuk wilayah tegalsari pada hari jumat dengan hal ini maka masyarakat juga akan menyesuaikan sirkulasi pembuangan sampah, dan TPA tidak terbebani hadirnya sampah di satu waktu yang bersamaan”.

Follow Sosial Media Sekolah Pascasarjana Unair =
(Instagram, YouTube, Facebook, LinkedIn, Twitter, Spotify, TikTok)
https://pasca.unair.ac.id/digital-platfor

source
https://unair.ac.id/

By lanjut