National Sharing Session tentang Tata Kelola Lingkungan dari Perspektif Hukum dan Sosial: Wawasan Penting dari Para Ahli

Berita UNAIR Pascasarjana, Sabtu, 14  September 2024  –  Pada tanggal 13 September 2024, Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga mengadakan Sesi Berbagi Nasional dengan tema “Tata Kelola Lingkungan yang Baik dari Perspektif Hukum dan Sosial”. Acara ini diselenggarakan oleh Universitas Airlangga bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dengan menghadirkan narasumber terkemuka dari berbagai bidang hukum, pemerintahan, dan aktivisme lingkungan.

Prof. Dr. Badri Munir Sukoco, Rektor Universitas Airlangga, dalam sambutannya menyoroti visi Indonesia Emas 2045, khususnya pengurangan emisi gas rumah kaca hingga net zero emission. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pelaku bisnis dan masyarakat untuk mencapai target ini, serta perlunya transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola yang kuat. Prof. Badri juga menegaskan peran penting perguruan tinggi, seperti Universitas Airlangga, dalam mencerdaskan bangsa dan mendorong perubahan sosial yang bertanggung jawab.

Dr. Radian Salman, SH., LLM., Koordinator Program Studi Sains Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, mengangkat tantangan konseptual dan hukum dalam tata kelola lingkungan. Ia menjelaskan perbedaan antara pemerintahan sebagai institusi dan governance sebagai aktivitas atau proses yang penting untuk memahami hukum lingkungan. Dr. Radian menekankan perlunya kerangka kerja publik yang melibatkan berbagai aktor dan kerjasama lintas batas untuk secara efektif menangani masalah lingkungan. Beliau juga membahas kerangka hukum Indonesia, mencatat bahwa meskipun sebagian besar hukum lingkungan didorong oleh pemerintah, perlu ada keterlibatan publik yang lebih luas dan kesiapan institusi untuk mengelola tata kelola lingkungan secara efektif.

Di akhir sesi, Dr. H. M. Hasan Ubaidillah, S.H.I., M.Si. memberikan perspektif teologis mengenai tanggung jawab manusia terhadap lingkungan. Ia mengutip ayat-ayat dalam Al-Quran yang menekankan pentingnya menjaga alam sebagai amanah dari Tuhan. Dalam pandangan Islam, manusia bukan hanya pengguna alam tetapi juga penjaga keseimbangan ekosistem yang telah diciptakan. Gus Ubaidillah menegaskan bahwa konsep khalifah fil ard (pemimpin di bumi) dalam Islam mewajibkan manusia untuk tidak hanya memanfaatkan sumber daya alam tetapi juga menjaga dan melestarikannya.

Dalam praktiknya, hukum lingkungan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya, salah satunya adalah kurangnya kepatuhan dan pengawasan yang efektif terhadap peraturan yang ada. Undang-Undang Cipta Kerja berdampak langsung pada masyarakat, namun Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidupdianggap kurang signifikan dalam melindungi lingkungan dan masyarakat yang terkena dampak, terutama yang memiliki usaha. Penegakan hukum pidana lingkungan juga mengalami kendala, termasuk penghapusan Pasal 102 UU PPLH. Dr. Radian berpendapat bahwa politik asistensi untuk mendukung dan memperkuat upaya perlindungan lingkungan sangat diperlukan.

Dr. Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, memberikan pandangan praktis terkait penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Ia menyoroti bahwa kasus-kasus pencemaran lingkungan, seperti illegal logging dan pembuangan limbah, sering kali tidak ditindak tegas oleh penegak hukum. Namun, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen untuk terus memperbaiki penegakan hukum di sektor ini dengan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar. Sementara itu, dalam pemaparannya terdapat kutipan dari Niniek Suparni mengungkapkan bahwa “pembangunan sering kali mengganggu keseimbangan lingkungan”. Dr. Mia juga menyinggung tentang isu pertambangan, meski diharapkan bisa memberikan pertumbuhan ekonomi, tidak selalu berdampak positif bagi masyarakat sekitar, karena mayoritas pemilik modal dan pekerja berasal dari luar daerah.

Kasus tragis yang melibatkan hampir 20 ribu penambang emas yang terkubur menunjukkan betapa pentingnya perhatian terhadap isu-isu pertambangan yang kerap membawa kerugian besar bagi masyarakat sekitar. Dalam hal perubahan iklim, sayangnya isu ini masih belum mendapatkan perhatian yang memadai. Dr. Mia menyuarakan bahwa persoalan lingkungan yang sudah merusak dan merugikan secara brutal harus segera diatasi melalui penegakan hukum pidana, yang seharusnya menjadi langkah utama. Ia juga menegaskan pentingnya sanksi yang lebih berat bagi pelaku kerusakan lingkungan dan kepekaan luar biasa dari kejaksaan dalam menanggapi persoalan-persoalan lingkungan ini.

Follow Sosial Media Sekolah Pascasarjana Unair =
(Instagram, YouTube, Facebook, LinkedIn, Twitter, Spotify, TikTok)

source
https://unair.ac.id/

By lanjut