Berita UNAIR Pascasarjana, Jumat, 8 November 2024 – Pada 8 November 2024 Program Studi Magister Sains Hukum dan Pembangunan bersama Program Doktor Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga mengadakan Kuliah Tamu bertajuk “Legislating Artificial Intelligence for Indonesia with Comparative Overview”. Acara ini menghadirkan Dr. Sascha Hardt, LL.M., seorang ahli hukum dari Maastricht University, Belanda, yang memberikan wawasan mendalam mengenai regulasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia dengan membandingkan pendekatan regulasi AI di berbagai negara lain.
Topik ini diangkat mengingat semakin pentingnya peran kecerdasan buatan dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sektor publik lainnya. Dalam pemaparannya, Dr. Hardt menjelaskan bahwa meskipun AI menawarkan berbagai manfaat seperti peningkatan efisiensi dan penghematan biaya, ada risiko-risiko yang perlu diperhatikan oleh para pembuat kebijakan. Salah satunya adalah potensi penyalahgunaan data pribadi dan ancaman terhadap privasi, yang di negara-negara seperti Uni Eropa sudah memiliki regulasi ketat.
Dr. Hardt menyampaikan, “AI memiliki potensi besar untuk membantu manusia dalam berbagai aspek, tapi penggunaannya yang tidak diawasi bisa mengancam privasi dan menimbulkan dampak sosial yang serius.” Ia menambahkan, “Regulasi perlu dibuat tidak hanya untuk melindungi masyarakat, tetapi juga agar AI tetap dapat berkembang tanpa menghambat inovasi.”
Dalam paparannya, Dr. Hardt menuturkan “kita bisa dengan mudah menemukan dan menggunakan AI dipakai untuk berbagai kepentingan salah satunya kepentingan akademik.” Namun, di sisi lain, tantangan etis dan regulasi juga ditimbulkan oleh penggunaan AI dalam pendidikan, misalnya terkait privasi data siswa dan ketergantungan pada teknologi.
Uni Eropa adalah satu-satunya yurisdiksi yang sejauh ini memiliki regulasi mengikat terkait penggunaan AI, termasuk dalam pendidikan. Dr. Hardt menjelaskan bahwa ini dilakukan untuk melindungi privasi dan hak asasi manusia di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
“AI adalah fenomena baru yang membutuhkan pendekatan baru. Namun, jika terlalu banyak diatur, kita justru akan tertinggal di belakang negara lain. Penting untuk memiliki ekspektasi yang realistis dalam regulasi agar AI bisa tetap tumbuh dan berkembang,” ungkap Dr. Hardt.
Dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang regulasi AI, Indonesia diharapkan dapat menyusun kerangka hukum yang kuat namun fleksibel, yang tidak hanya mampu menjawab kebutuhan saat ini tetapi juga siap menghadapi tantangan di masa depan dalam era teknologi digital.
Sementara itu, Indonesia masih dalam tahap awal untuk merumuskan regulasi terkait, sehingga penting bagi akademisi dan pemangku kepentingan di Indonesia untuk memahami bagaimana AI dapat digunakan secara bijaksana dalam dunia pendidikan tanpa mengorbankan hak-hak siswa.
Acara ini dihadiri oleh mahasiswa Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, para akademisi, serta pemangku kepentingan dari berbagai sektor yang tertarik pada perkembangan teknologi dan hukum. Dengan hadirnya peserta dari latar belakang yang beragam, diharapkan diskusi mengenai regulasi AI dapat semakin kaya dengan berbagai perspektif, baik dari sisi pendidikan, hukum, maupun industri.
Diharapkan, melalui kuliah tamu ini, para peserta dapat memperoleh wawasan mendalam mengenai urgensi perumusan regulasi AI yang tepat di Indonesia. Selain itu, acara ini juga diharapkan menjadi awal dari diskusi yang lebih luas tentang bagaimana Indonesia dapat mengembangkan regulasi yang adaptif dan realistis dalam menghadapi perkembangan pesat teknologi AI. Dr. Hardt menekankan pentingnya keseimbangan antara manfaat yang dihasilkan AI dan mitigasi risiko yang ditimbulkannya, agar Indonesia tidak tertinggal dalam inovasi teknologi namun tetap melindungi hak-hak masyarakatnya.
Follow Sosial Media Sekolah Pascasarjana Unair =
(Instagram, YouTube, Facebook, LinkedIn, Twitter, Spotify, TikTok)
source
https://unair.ac.id/