Pinky Saptandari, Pemilu Ramah Disabilitas, Rumah Demokrasi, TVRI Jawa Timur 

Berita UNAIR Pascasarjana, Sabtu 24 Juni 2023 – Gender Equality, Disability, Social Inklusi, harus menjadi nafas perhelatan pesat demokrasi PEMILU 2024,hal ini disampaikan oleh Pinky Saptandari saat menjadi salah satu narasumber di Rumah Demokrasi yang mengangkat topic “Pemilu Ramah Disablilitas”, Kamis 21/06/2023, di TVRI Jawa Timur.

Menurut Pengajar di S2 PSDM Sekolah Pascasarjana UNAIR https://pasca.unair.ac.id/s2-psdm/ aturan yang ada sudah sangat bagus karena sudah mengakomodir para disabilitas dalam pemilihan umum, akan tetapi yang perlu menjadi catatan adalah bahwa dalam setiap proses pasti memerlukan banyak komponen dalam menjalankan dan menggerakkan, hal ini yang perlu terus digaungkan adalah mulai sosialisasi, pendataan hingga saat proses pemilihan dan pasca pemilihan, jangan semangat menggaet saat pra hingga saat pemilihan lalu untuk pasca seakan dilupakan, mereka sebagai pemilih jg berhak tahu hasil dari proses PEMILU yang mereka ikuti.

Dirinya menyadari kultur masyarakat Indonesia yang menganggap disabilitas adalah sesuatu yang tak pantas disebutkan tentu sering membuat kesulitan dalam pendataan, karena data adalah kunci utama bagi KPU/penyelenggara pemilu dalam memberikan pelayanan. Dalam situasi dan kondisi ini peran serta RT dan RW sangat dibutuhkan dalam membantu penyempurnaan data yang terkendala di lapangan. Kedepan kaum disabilitas jangan hanya menjadi obyek dari perhelatan demokrasi ini, melainkan mereka juga bisa andil dalam proses sebagai petugas.

Diakhir, dosen yang merupakan Ketua BK3S Provinsi Jawa Timur ini berpesan, agar semua elemen masyarakat termasuk penyandang disabilitas harus berperan aktif dalam suksesnya perhelatan pesta demokrasi di Indonesia ini, saatnya memberikan hak suara kita untuk kedepan kita tagih para wakil kita di parlemen untuk memperjuangkan aspirasi para penyandang disabilitas di Indonesia .

Hal senada disampaikan oleh Choirul Anam, Ketua KPU Jawa Timur menjawab topic Pemilu Ramah Disabilitas, dirinya mengatakan bahwa peraturan sudah tertulis seperti dalam undang-undang no.7 tahun 2017 yang menyebutkan para penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam bernegara, mulai dari menjadi pemilih hingga duduk di parlemen atau menjadi kepala Negara.

Tak cukup sampai disitu di KPU sendiri ada pasal-pasal yang menegaskan penyeleggara pemilu harus memberikan fasilitas terbaik mulai dari pendataan, hingga saat proses pemilihan berlangsung, tertulis ada 5 yang masuk dalam kategori berkebutuhan khusus, seperti tuna netra, tuna rungu, tuna grahita, tuna daksa, tuna wicara dan kesemuanya memiliki hak yang sama dalam pemilihan umum.

Ditambahkan bahwa memang benar apa yang disampaikan diatas, kultur dan budaya masyarakat yang sering menyembunyikan anggota keluarganya yang memiliki kebutuhan khusus, hal ini yang sering membuat bentuk pelayanan yang diberikan saat proses pesta demokrasi berlangsung tidak maksimal.

Follow Sosial Media Sekolah Pascasarjana Unair =
(Instagram, YouTube, Facebook, LinkedIn, Twitter, Spotify, TikTok)
https://pasca.unair.ac.id/digital-platform

source
https://unair.ac.id/

By lanjut